سمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang agung. Dan Islam mengajarkan kepada umatnya agar menjaga ikatan pernikahan jangan sampai tersia-siakan, Islam juga mensyari'atkan hal-hal yang mendukung terpeliharanya ikatan ini serta menutup serapat-rapatnya semua celah yang bisa mengantarkan kepada hancurnya ikatan ini. Diantara hal yang menunjukan hal itu adalah syari'at "masa 'iddah" bagi wanita yang berpisah dengan suaminya. Apa yang dimaksud dengan 'iddah? Apa Manfaatnya? Dan bagaimana pencarian hukumnya? Berikut ini pembahasannya :
Definisi 'Iddah
'Iddah secara bahasa artinya menghitung. Adapun secara istilah syari'at 'iddah adalah waktu yang ditentukan oleh syari'at setelah terjadinya perpisahan suami istri, dan wajib bagi wanita untuk menunggu / menjalani waktu tersebut dalam keadaan tidak menikah sampai waktu itu berlalu.
Macam-macam 'iddah
Wanita yang berpisah dengan suaminya ada kalanya berpisah dengan sebab kematian adakalanya dengan sebab thalaq (Cerai). Maka masa 'iddah secara garis besar terbagi menjadi dua : 'Iddah karena kematian dan 'Iddah karena Thalaq; berikut ini perinciannya :
Pertama : 'Iddah karena kematian
Yaitu apabila seorang wanita ditinggal mati suaminya maka wajib bagi dia untuk menjalani masa 'Iddah ( masa menunggu ) selama waktu tertentu sesuai dengan kondisinya, yaitu :
1. Jika ia dalam keadaan hamil maka masa 'Iddahnya adalah sampai melahirkan, Allah berfirman :
Dan wanita-wanita yang hamil, waktu 'Iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
Dan wanita-wanita yang hamil, waktu 'Iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya. {QS. Ath-Thalaq (65):4}
2. Jika dia tidak hamil maka masa 'Iddahnya empat bulan. Allah berfirman :
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri ( hendaklah para istri itu ) menangguhkan dirinya ( ber-'Iddah ) empat bulan sepuluh hari. {QS Al-Baqarah (2):234}
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri ( hendaklah para istri itu ) menangguhkan dirinya ( ber-'Iddah ) empat bulan sepuluh hari. {QS Al-Baqarah (2):234}
Sumber : Buletin Dakwah Islam Alfurqon
Bersambung ...



Riyan


0 komentar:
Posting Komentar